Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Halo teman-teman...Tahukah kamu? Semua pemiliki kendaraan ternyata diwajibkan untuk mengganti nomor plat kendaraan nya setiap lima tahun sekali dan berlaku untuk semua orang, bahkan penyanyi yang membawakan lagu chord runtah sekalipun.

Kurun waktu dalam mengganti plat motor, yakni setiap 5 tahun sekali tentu membuat banyak diantara kalian melupakan syarat dan biaya ganti plat motor bukan?

Sebagai pengguna kendaraan, khususnya kendaraan bermotor, kita wajib mengetahui tentang kisaran harga yang harus kita keluarkan nantinya, sehingga kita dapat menyiapkan terlebih dahulu biaya nya sebelum hendak pergi mengurus administrasi 5 tahunnya.

Terlebih saat teman-teman semuanya ingin mengurus sendiri  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. 

Pada umum nya biaya ganti plat motor setiap tahun nya tidak mengalami perubahan yang besar. Kisaran biayanya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Perlu sahabat ketahui bahwa plat motor berfungsi sebagai pemberi identitas kendaraan bermotor kita. Biasanya plat ini akan di tempel pada bagian depan kendaraan.

Di dalam plat akan tertera bulan dan tahun berlakunya. Masa berlakunya yaitu selam 5 tahun dan habis dari masa itu teman-teman harus mengurus kembali plat motor yang baru.

Yang menjadi pertanyaan nya adalah, berapa biaya ganti plat motor 5 tahunan? Kemudian apa saja sih syarat yang diperlukan untuk ganti plat motor? Mari kita bahas.

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Ketika hendak mengganti plat motor, akan ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. 

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut dituliskan bahwa biaya untuk menerbitkan TNKB untuk kendaraan roda dua adalah Rp 60.000, sedangkan untuk kendaraan beroda empat biayanya dapat mencapai lebih dari Rp 100.000.

Berikut ini merupakan rincian biaya ganti plat motor.

Biaya cek fisik kendaraan : kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000

Biaya penerbitan STNK motor : Rp 100.000

Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000

BPKB baru: Rp 225.000

BPKB ganti pemilik: Rp 225.000


Nah, itulah kisaran baiaya yang diperlukan untuk mengganti plat motor. Selain biaya, kita juga perlu mengetahui syara ganti plat motor.

Apa saja syarat ganti plat motor? Yuk kita bahas.

Syarat Ganti Plat Motor

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan: STNK Asli dan Foto Copy 

1. BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas). 

2. KTP Asli dan Foto Copy KTP 

3. Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) 

4. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) 

5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa) 

6. Cek fisik kendaraan

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Nah, itu dia teman-teman rician biaya yang diperlukan untuk mengganti plat motor lima tahunan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti plat motor. Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat buat kalian ya. Kamu juga dapat membaca biodata lutesha saat kamu sedang mengganti plat kamu. Terimakasih sudah mengunjungi blog ini.

Posting Komentar

0 Komentar